Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN SOE Nomor -31/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 19 Mei 2015 — -SEO SAMUEL NENABU (TERDAKWA)
2713
  • -SEO SAMUEL NENABU (TERDAKWA)
    No.31/Pid.B/2015/PN.SoePUTUSANNomor : 31/PID.B/2015/PN.SoE.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SEO SAMUEL NENABUTempat lahir > KualinUmur / Tanggal lahir : 25 Tahun/24 Maret 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Kuafeu Rt.004/Rw. 002 Desa KualinKecamatan Kualin,
    Menyatakan Terdakwa SEO SAMUEL NENABU telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undangundang No.: 22 Tahun2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEO SAMUEL NENABU denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3.
    PDM15/SoE/Euh.2/03/2015, terdakwatelah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa TERDAKWA SEO SAMUEL NENABU, pada hari Senin tanggal 22September 2014 sekitar jam 19.00 WITA, atau setidaktidaknya pada bulanSeptember tahun 2014, di jalan raya desa Kualin, kecamatan Kualin, KabupatenTimor Tengah Selatan, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih2 dari 15 halamanPengadilan Negeri Soe Perk. Pid.
    No.31/Pid.B/2015/PN.Soemereka yaitu SEO SAMUEL NENABU dan juga ELIAS KASE;" Bahwa saksi menjelaskan kondisi jalanan saat terjadi kecelakaan, jalandalam kondisi pengerasan tanah putin (belum beraspal) serta cuacacerah malan hari;= Bahwa saksi menerangkan setelah melihat pengendara dan penumpangsepeda motor tergeletak di jalan raya saksi langsung berlari untukmemberitahukan ke anggota polsek Kualin yang bernama bapakYESKIAL HADJO yang kebetulan tinggal tidak jauh dari tempat kejadian;" Bahwa saksi